首页> 外文OA文献 >Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Kota Ditinjau dari Perspektif Berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi di Wilayah Kota Pontianak)
【2h】

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Kota Ditinjau dari Perspektif Berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi di Wilayah Kota Pontianak)

机译:从2007年第26号法(关于空间规划)的制定的角度出发,对城市空间利用犯罪的执法进行审判(在坤甸市研究)

摘要

This thesis discusses the issue of Law Enforcement Crime City Land Use Applicability be reviewed From Perspective of Law Number 26, 2007 on Spatial Planning (Studies in Urban Pontianak City). From the results of research using normative legal research methods and sociological conclusion that: 1. Formulation premise of criminal sanctions under the Act No. 26, 2007 on Spatial Planning refers to the norms sanctioned as the norm enforcement, criminal system, the purpose of punishment and the subject matter of the criminal law, has three main elements, namely: "crime", "accountability criminal "and" civil and criminal ". The third issue is what is the main sub-systems of the whole criminal system is a reflection of the dualistic view. 2 Law enforcement crime Pontianak city spatial planning with regard to Case WR Supratman Square Building is still good as it should be implemented by the Regional Regulation No. 4 of 2002 and Law Number. 26, 2007 on Spatial Planning Jo Government Regulation Number 15, 2010, due to: a. There Ketidakcermatan Mayor / Office of Housing Spatial Planning and the City of Pontianak in granting building permits WR Supratman Square. b. There are indications kongkalingkong between owners WR Supratman Square with apparatus Mayor / Mayor / Office of Housing Spatial Planning and the City of Pontianak. c. Weakness sanctions norms formulated in Article 69 of Regulation No. 4 of Pontianak City 2002 on Spatial Planning (Spatial), which only specify imprisonment sanction a maximum of 6 (six) months and a maximum fine of Rp. 100.000.000, - (one hundred million rupiah) to the offense of the region, business licenses, building designation, and placement location that is not in accordance with the conditions set by the city government. d. There is no courage both the mayor and the Department of Spatial Planning and Settlement of Pontianak to withdraw / revoke a building permit intended. e. Raperda spatial plans Pontianak in 2012 - 2032 which has been approved by the Minister of Public Works No. HK.0103-Dr/316 dated June 19, 2012, but until now has not been authorized by the Ministry of the Interior. Furthermore suggested, sehubngan by filing draft Management Plan has been Rang district of Pontianak in 2012 - 2032 which has been approved by the Minister of Public Works No. HK.0103-Dr/316 dated June 19, 2012, for approval of the Minister of the Interior, then the cases established buildings that deviate dariperuntukankawasan like WR Supratman Square, legal action can be carried out in accordance with Article 73 of Law No. 26 of 2007, and the origin of 61, Article 62 and Article 63 of Law Number 26, 2007 in conjunction with the Government Regulation Number 15, 2010.3ABSTRAKTesis ini membahas masalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Kota Dintinjau Dari Perspektif Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Studi Di Wilayah Kota Pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : 1. Dasar pikiran formulasi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengacu pada norma sanksi sebagai norma penegak, sistem pemidanaan, tujuan pemidanaan dan masalah pokok dalam hukum pidana, memiliki tiga elemen utama, yaitu : €œtindak pidana€, €œpertanggungjawaban pidana€, dan €œpidana dan pemidanaan€. Ketiga masalah pokok inilah yang merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan yang merupakan refleksi dari pandangan dualistis. 2 Penegakan hukum tindak pidana penataan ruang kota Pontianak yang berkenaan dengan Kasus Bangunan WR Supratman Square masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya baik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, disebabkan: a. Ada ketidakcermatan Walikota/Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak dalam pemberian izin bangunan WR Supratman Square. b. Ada indikasi kongkalingkong antara pemilik WR Supratman Square dengan aparat Walikota/ Walikota/Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak. c. Kelemahan norma sanksi yang diformulasikan dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hanya menentukan sanksi pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan dan denda maksimal Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhadap pelanggaran penyalahgunaan kawasan, ijin usaha, Peruntukan bangunan, dan penempatan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah Kota Pontianak. d. Tidak ada keberanian baik dari Walikota Pontianak maupun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak untuk menarik/mencabut izin bangunan dimaksud. e. Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Pontianak tahun 2012 €“ 2032 yang sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.0103-Dr/316 tanggal 19 Juni 2012, namun sampai kini belum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya disarankan, sehubngan dengan telah diajukannya Raperda Rencana Tata Rang Wilayah Kota Pontianak tahun 2012 €“ 2032 yang sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.0103-Dr/316 tanggal 19 Juni 2012, untuk disahkan Menteri Dalam Negeri, maka terhadap kasus-kasus mendirikan bangunan yang menyimpang dariperuntukankawasan seperti WR Supratman Square, dapat dilakukan tindakan hukum sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan asal 61, Pasal 62 serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.
机译:本文讨论了执法犯罪的问题,从《 2007年第26号法律关于空间规划的观点》(城市坤甸研究)中对执法犯罪城市土地使用的适用性进行了综述。从使用规范性法律研究方法的研究结果和社会学结论中得出:1.根据《空间规划法》(2007年第26号法令)制定刑事制裁的前提是将制裁的规范视为规范执行,犯罪制度,惩罚目的。而刑法的客体具有三个主要要素,即:“犯罪”,“责任刑事”和“民事和刑事”。第三个问题是整个犯罪体系的主要子系统是什么,是对二元论观点的反映。 2关于案件WR Supratman Square建筑物的坤甸市城市空间规划仍然很好,因为它应该由2002年第4号地区法规和法律编号实施。关于空间规划的2007年第26号决议,第15号政府法规,2010年,由于:那里的Ketidakcermatan市长/房屋空间规划办公室和坤甸市在授予WR Supratman广场建筑许可证。 b。有所有者WR Supratman广场与市长/市长/房屋空间规划办公室和坤甸市之间有kongkalingkong的迹象。 C。 2002年坤甸市空间规划(Spatial)第4号法规第69条制定的弱化制裁规范,其中仅规定了最长6(六个)月的监禁制裁和Rp的最高罚款。 1000.000.000,-(一亿卢比),违反该地区,营业执照,建筑物名称和放置地点的行为,与市政府规定的条件不符。 d。市长和坤甸空间规划和安置部都没有勇气撤回/撤销原定的建筑许可证。 e。 2012年至2032年的坤甸Raperda空间平面图已于2012年6月19日获得公共工程部长HK.0103-Dr / 316批准,但迄今为止尚未获得内政部的批准。进一步建议,sehubngan通过提交管理计划草案于2012年至2032年在坤甸府Rang区,该项目已于2012年6月19日获得公共工程部长HK.0103-Dr / 316号批准,以供部长批准。内政部,然后案件建立了像WR Supratman广场那样偏离dariperuntukankawasansan的建筑物,可以根据2007年第26号法律第73条以及第26号法律第61条,第62条和第63条的起源进行诉讼,2007年与第15号政府法规共同制定。3ABSTRAKTesisini membahas masalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemanfaatan Ruang Kota Dintinjau Dari Perspektif Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang(Studi Di Wilayah Kota Pontian。 Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa:1. Dasar pikiran Formulasi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mengacu pedapeananpeanhannapeak anaksiakanakakakanakakakakakakakakak皮达纳(Pintana),梅米利基(Mmiliki tiga elemen utama),雅图(Yaitu):皮塔纳(Tindak pidana),皮塔纳(Pertanggungjawaban)皮达纳(Pertanggungjawaban)皮塔纳(Pentana),皮达纳(Pedana)和皮皮达纳(Pidmidanaan)。 Ketiga masalah pokok inilah yang merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem pemidanaan yang merupakan refleksi dari pandangan dualistis。 2 Penegakan hukum tindak pidana penataan ruang kota Pontianak yang berkenaan dengan Kasus Bangunan WR Supratman Square masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya baik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Maupun Penangan Unmorang-Undang Jomoran Nomor 26迪斯巴坎: Ada ketidakcermatan Walikota / Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak dalam pemberian izin bangunan WR Supratman Square。 b。 Ada indikasi kongkalingkong antara pemilik WR Supratman Square dengan aparat Walikota / Walikota / Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak。 C。 Kelemahan norma sanksi yang diformulasikan dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW),yang hanya menentukan sanksi pidana kurungan maksimal 6(enam)bulan dan denda maksimal Rp。 100.000.000,-(seratus juta rupiah)terhadap pelanggaran penyalahgunaan kawasan,ijin usaha,Peruntukan bangunan,dan penempatan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah Kota Pontianak。 d。 Tidak ada keberanian baik dari Walikota Pontianak maupun Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Pontianak untuk menarik / mencabut izin bangunan dimaksud。 e。 Raperda rencana tata ruang wilayah Kota Pontianak tahun 2012€“ 2032 yang sudah mendapat persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor HK.0103-Dr / 316 tanggal 19 Juni 2012,但至今尚未获得内政部的授权。此外,关于提交2012年至2032年《坤甸市城市范围计划》的法规草案,已由公共工程部部长HK.0103-Dr / 316日期为2012年6月19日批准,并由内政部长批准,建议将这些案件如果建筑物与WR Supratman广场等区域的名称不符,则可以根据2007年第26号法律第73条,2007年第26号法律的起源61,第62条和第63条以及2010年第15号政府法规进行法律诉讼。

著录项

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号